Sabang, Acehglobal — Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue.

Putusan tersebut merupakan hasil dari sengketa Pilwalkot Sabang yang diajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 3, Ferdiansyah – Muhammad Isa.

Keputusan itu tertuang dalam putusan perkara nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025, di mana MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

Dalam sidang yang digelar Senin (24/2/2025), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa telah terjadi pelanggaran prosedur dalam pembukaan kotak suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 02 tersebut.

Berdasarkan keterangan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Sabang, KPPS membuka kotak suara sebelum waktu penghitungan suara Pilwalkot Sabang.

Pembukaan kota suara serampangan ini dilakukan untuk mencari dua surat suara Pilgub Aceh yang sebelumnya dinyatakan hilang. Namun, kedua surat suara tersebut justru ditemukan di laci meja Ketua KPPS, bukan di dalam kotak suara Pilwalkot.

“Setelah pembukaan segel kotak suara tersebut, telah ternyata kekurangan sejumlah dua surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur ditemukan di laci Ketua KPPS, bukan di dalam kotak suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota seperti dugaan KPPS, dan kemudian kotak suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota tidak disegel kembali,” ujar Enny dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.

Setelah pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur tersebut, KPPS langsung mencermati keabsahan surat suara tanpa melakukan penghitungan dan pencocokan jumlah suara dengan daftar kehadiran pemilih. Hal ini dianggap mencederai kemurnian hasil pemilihan di TPS tersebut.

Menimbang adanya pelanggaran ini, MK menilai perlu dilakukan PSU untuk menjaga kemurnian suara pemilih.

Enny menegaskan bahwa kesepakatan antara KPPS, PTPS, saksi, dan Panwaslih tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan pelanggaran prosedur tersebut.

“Terkait dengan fakta adanya pembukaan kotak suara yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 112 UU 10/2016, sekalipun adanya kesepakatan antara petugas KPPS, PTPS, para saksi, dan Panwaslih Kota Sabang, menurut Mahkamah hal demikian tidak dapat dibenarkan karena dapat mencederai kemurnian suara pemilih,” jelasnya.

MK memerintahkan KIP Kota Sabang untuk menggelar PSU di TPS 02 Desa Paya Seunara berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan a quo diucapkan,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Selain memerintahkan PSU, MK juga membatalkan hasil penghitungan suara di TPS 02 yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Keputusan KIP Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024.

Setelah PSU dilakukan, hasilnya akan digabungkan dengan hasil pemilihan di TPS lain yang tidak dibatalkan oleh MK, lalu dituangkan dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara untuk masing-masing pasangan calon.

“Dan mengumumkannya sesuai peraturan perundang-undangan tanpa melaporkan hasilnya ke Mahkamah,” tambah Suhartoyo.

MK juga meminta KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KIP Kota Sabang dalam pelaksanaan PSU. Selain itu, Bawaslu RI dan Panwaslih Aceh diminta mengawasi jalannya proses ini.

Untuk memastikan kelancaran PSU, MK memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Aceh dan Polres Kota Sabang, untuk melakukan pengamanan selama proses pemungutan suara ulang. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News