GLOBAL JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan batas maksimal jabatan kepala desa menjadi tiga (3) periode.

Ketetapan itu berdasarkan putusan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) pada Kamis (30/9/2021) lalu.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK RI, Anwar Usman membacakan petikan amar Putusan Nomor 42/PUU-XIX/2021, seperti dilansir dari situs resmi MK, Sabtu (15/1/2022).

MK dalam amar putusan juga menyatakan Penjelasan Pasal 39 UU Desa bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.

Penjelasan Pasal 39 UU Desa semula berbunyi:

“Kepala Desa yang telah menjabat satu kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali paling lama 2 (dua) kali masa jabatan. Sementara itu, Kepala Desa yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali hanya 1 (satu) kali masa jabatan.”

Kini pasal tersebut telah berubah bunyi untuk sebagian, menjadi:

“Kepala Desa yang sudah menjabat 1 (satu) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan Undang-Undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 2 (dua) periode. Begitu pula, bagi kepala desa yang sudah menjabat 2 (dua) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan Undang-Undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 1 (satu) periode.”