“Bagi yang hendak mengkonversi untuk beralih keharga menjadi rupiah juga boleh saja,” kata Muhammad Yasir. Dasarnya adalah firman Allah Swt, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”. (QS al-Taubah/9: 103). Uang termasuk harta yang dapat dikeluarkan seharga zakat fitrah. Berkaitan dengan harga, maka disesuaikan dengan harga kurma atau anggur sebagaimana mazhab Imam Hanafi.
Muhammad Yasir juga menjelaskan, luasnya dunia Islam dan beragamnya makanan pokok setiap negeri perlu dipikirkan cara memaksimalkan distribusi zakat fitrah ini. Boleh saja zakat fitrah seseorang di titik bumi tertentu dinikmati oleh penerimanya di titik bumi yang lain. “Pada tanggal 1 Syawal nanti sekitar 1,9 miliar penduduk muslim dunia tidak ada yang merasa lapar,” harap alumni pascasarjana UIN Ar-Raniry ini.
Dia menegaskan, khusus masyarakat Aceh, sesuai Qanun Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal, mekanisme pendistribusian zakat Mal maupun zakat fitrah bisa disalurkan melalui Baital Mal Gampong (BMG). Keberadaan BMG akan sangat membantu para muzakki yang berdomisili di setiap gampong yang ada di seluruh Aceh, baik dalam hal zakat mal atau zakat fitrah di bulan Ramadhan. (*)
Editor : Salman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp