Blangpidie, Acehglobal – Puluhan warga Gampong Kepala Bandar, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), menggelar aksi damai pada Senin (21/4/2025).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk ketidakpercayaan warga terhadap kepemimpinan Keuchik Salman dan Sekretaris Desa (Sekdes) Fajri.
Mereka menuntut agar keduanya diberhentikan dari jabatan karena dianggap tidak transparan dan bertindak sewenang-wenang dalam pengelolaan dana desa.
Warga juga membawa spanduk bertuliskan “Mosi Tidak Percaya! Turunkan Keuchik Kepala Bandar. Worning!!!”
Puluhan warga awalnya berkumpul di lapangan bola voli Dusun II Desa Kepala Bandar. Kemudian mereka bergerak untuk menggelar aksi di Kantor Camat Susoh guna menyampaikan aspirasi.
Aksi itu disambut oleh Camat Susoh, Nasrul, yang menerima langsung para pengunjuk rasa. Dalam pertemuan tersebut, melalui koordinator aksi unjuk rasa Saiful, menyerahkan dokumen berisi poin mosi tak percaya serta laporan dugaan penyalahgunaan dana desa.
Di halaman kantor camat, warga juga menyampaikan orasi secara terbuka. Mereka menilai Keuchik dan Sekdes bersikap arogan dan tidak terbuka dalam penggunaan anggaran desa.
Usai berorasi di kantor camat, warga melanjutkan aksi ke Gedung DPRK Abdya untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada wakil rakyat. Kedatangan mereka disambut oleh Ketua DPRK Abdya, Roni Guswandi, bersama sejumlah anggota dewan lainnya.
Di sana, warga mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) guna menyampaikan tuntutan serta bukti-bukti yang mereka miliki. RDP berlangsung dalam suasana tertib dan terbuka.
Dua lembar Surat Mosi Tidak Percaya tersebut yang diterima media ini memuat sejumlah poin yang menjadi alasan Keuchik dan Sekdes diminta oleh warga untuk diberhentikan dari jabatannya. Sejumlah poin tersebut juga disertai lampiran sebagai bukti dugaan ketimpangan penyalahgunaan dana desa dan sikap arogansi Kades.
Pertama adalah keputusan sepihak Keuchik dalam memberhentikan anggota Taruna Siaga Bencana (Tagana) karena mengkritik pedas penggunaan dana operasional Tagana.
Kedua, Keuchik mengeluarkan seorang warga dari grup WhatsApp desa hanya karena membagikan video edukatif tentang dana desa.
Ketiga, warga juga menyoroti tindakan Keuchik yang dinilai bertindak di luar kewenangan. Keuchik disebut-sebut melakukan intimidasi terhadap warga serta bersikap tidak profesional dalam menangani issue permasalahan desa.
Poin keempat dalam surat mosi tersebut, warga menilai Keuchik memasukkan program yang tidak menyentuh kebutuhan warga, seperti membangun jembatan yang sama sekali tak ada penduduk. Warga menganggap proyek tersebut tidak bermanfaat dan hanya menghamburkan anggaran.
Kelima, Keuchik Kepala Bandar juga dituding tidak mau menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa secara terbuka dalam rapat umum kepada masyarakat.
Keenam, Keuchik juga dianggap tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Tuha Peut dan lembaga desa lainnya dalam pengelolaan anggaran desa.
Ketujuh, Struktur perangkat desa pun dinilai hanya diisi oleh orang-orang dekat dan anggota keluarga Keuchik.
Selain itu, poin kedelapan, warga juga mengeluhkan sikap Keuchik yang tidak mau menanggapi usulan peremajaan pengurus organisasi kepemudaan. Ia dinilai hanya memilih individu yang tunduk pada dirinya dan menyingkirkan mereka yang kritis.
Selanjutnya kesembilan, dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), warga menilai Keuchik tebang pilih dan lebih mengutamakan keluarga sendiri sebagai penerima manfaat.
Sebagai bentuk protes, pada poin kesepuluh, warga menyatakan mosi tidak percaya terhadap Keuchik dan Sekdes. Mereka mengklaim telah mendapatkan dukungan dari masyarakat dalam bentuk daftar dukungan dari warga atas mosi tidak percaya tersebut.
Para pengunjuk rasa mendesak agar Keuchik Salman dan Sekdes Fajri diberhentikan dari jabatannya. Mereka juga meminta agar dugaan penyalahgunaan dana desa diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku.
Sekedar informasi, berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Desa, dugaan penyalahgunaan dana desa akan di Audit oleh APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah), dalam hal ini adalah Inspektorat, atas laporan warga. Hal tersebut juga tertuang dalam Peraturan Bupati Abdya tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Gampong (PKG).
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait tindak lanjut terhadap mosi tidak percaya tersebut. Namun, informasi yang diterima bahwa dokumen mosi dan laporan dugaan pelanggaran telah disampaikan secara resmi kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Surat mosi tak percaya itu disampaikan kepada Bupati Abdya, Ketua DPRK, Inspektorat, Asisten I Pemerintahan Setdakab Abdya, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp