Blangpidie, Acehglobal – Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia mencoret ratusan penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) setelah dilaporkan terdeteksi terlibat judi online.
Pencoretan itu dilakukan terhadap keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pencoretan tersebut dilakukan oleh Kemensos berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data hasil verifikasi kemudian langsung ditindaklanjuti dengan mengeluarkan identitas penerima bansos dari sistem.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Abdya, Tgk Muhammad Dahlan dalam keterangannya, Sabtu (20/9/2025), menyampaikan beberapa pandangan soal bansos yang dicoret pemerintah pusat karena terdeteksi judi online.
Menurut Abu Dahlan (sapaan akrab Tgk Muhammad Dahlan), masyarakat yang sudah terbukti terlibat perjudian harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Masyarakat yang telah terbukti perjudian dijatuhkan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan dan dituntut untuk bertaubat,” kata Tgk Muhammad Dahlan.
Ia menambahkan, masyarakat yang masih dalam tahap dugaan juga perlu dilaporkan agar bisa dilakukan penyelidikan lebih mendalam.
“Masyarakat yang masih dalam dugaan melakukan perjudian di laporkan ke pihak yang berwewenang dalam penyidikan untuk penelitian yang lebih mendalam,” ujarnya.
Abu Dahlan, juga berpendapat bahwa terpidana kasus judi online (judol) yang berstatus sebagai kepala keluarga divonis bersalah di pengadilan, kemudian jadi narapidana, maka keluarga yang ditinggalnya tetap berhak menerima bansos pemerintah, apabila kehidupan keluarga yang ditinggalkan itu dalam kondisi miskin.
“Masyarakat yang terbukti perjudian dan terpidana (masuk penjara), maka keluarganya yang ditinggalkan berhak mendapat bantuan sosial, jika dalam keadaan kemiskinan,” katanya.
Menurutnya, jangan sampai keluarga yang tidak bersalah ikut menanggung akibat dari kesalahan pelaku (kepala keluarga).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan