“Logikanya, jika cita-cita keadilan sosial di Pancasila belum terwujud, bukan Pancasilanya yang perlu direvisi,” ujarnya.
Selain itu, Ketua Dewan Dakwah Abdya, Iin Supardi juga melontarkan argumen keras terhadap Ketua DPRA Saiful Bahri atau Pon Yahya terkait dengan rencana DPRA akan merevisi Qanun LKS di Aceh.
Dewan Dakwah menilai rencana merevisi qanun LKS dengan tujuan agar Bank Konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh adalah bentuk upaya pelemahan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh yang telah didapatkan dengan pengorbanan dan perjuangan sangat panjang.
Padahal, kata Iin Supardi, yang bermasalah itu hanyalah sistem perbankan-nya saja, maka yang seyogianya perlu dikritisi adalah layanan sistem di perbankan syariah tersebut.
“Bukan melakukan musyawarah dengan tujuan agar merevisi qanun LKS supaya bisa beroperasi kembali Bank Konvensional di Aceh yang dalam sistem ekonomi islam termasuk transaksi ribawi yang dilarang dalam islam,” pungkasnya. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp