Banda Aceh, Acehglobal — Dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan Taushiyah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Kegiatan Keagamaan Lainnya Tahun 1445 Hijriah.
Taushiyah itu ditetapkan pada 5 Maret 2024 oleh Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali bersama Wakil Ketua, Tgk. H. Hasbi Albayuni, Prof. Dr. Tgk. H. Muhibbuththabary, M.Ag dan Dr. Tgk. H. Muhammad Hatta, Lc., M.Ed.
Kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota, MPU Aceh meminta untuk mengawasi dan menertibkan kegiatan penyambutan Ramadhan yang tidak sesuai dengan syariat Islam dan adat Aceh, serta pihak terkait untuk memperhatikan penyediaan daging dan penyembelihan hewan meugang yang sesuai dengan syariat Islam.
“Diminta kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menertibkan aktifitas masyarakat seperti berjualan di badan jalan, perparkiran yang tidak teratur serta balapan liar terutama mulai waktu berbuka puasa sampai dengan selesai shalat tarawih dan shalat subuh,” bunyi poin tauhsiyah itu.
Apabila ada perbedaan dalam penetapan awal Ramadhan, masyarakat diminta agar tetap menjaga ukhuwah dan menghargai perbedaan.
“Diminta kepada segenap masyarakat agar tetap menjaga ukhuwah dan menghargai perbedaan serta memperhatikan Keputusan Pemerintah dalam penetapan awal Ramadhan,” sebut salah satu poin taushiyah itu.
Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan semua pihak juga diminta untuk menjaga situasi dan kondisi yang aman dan kondusif agar masyarakat nyaman dan tenang dalam melaksanakan ibadah Ramadhan.
“Diminta kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menjamin tersedianya bahan kebutuhan pokok masyarakat yang baik dan halal dengan harga yang terjangkau. Diminta kepada segenap masyarakat untuk melaksanakan aktifitas ibadah Ramadhan seperti shalat berjama’ah tarawih dan witir dengan ikhlas dan khusyu’,” lanjut Taushiyah itu.
Kepada para penceramah yang lazimnya sebelum shalat tarawih dan usai shalat subuh, MPU Aceh meminta agar menyampaikan pesan-pesan keagamaan dengan sejuk dan dapat menjadi motivasi umat untuk beramal shaleh.
Masyarakat juga diminta untuk memilih makanan dan minuman yang suci dan halal serta menghindari penggunaan produk makanan yang tidak jelas kehalalan serta kesuciannya.
Pada poin akhir taushiyah itu, MPU Aceh juga meminta kepada para pengelola warung kopi/rumah makan, hotel dan lainnya untuk menutup dan mengosongkan tempat usaha pada waktu shalat lima waktu dan tarawih serta menyediakan tempat shalat yang representatif untuk pelaksanaan shalat lima waktu terutama shalat magrib.
Download Taushiyah Nomor 3 Tahun 2024 MPU Aceh tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Kegiatan Keagamaan Lainnya Tahun 1445 Hijriah.(*)