Jakarta, Acehglobal – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penggunaan gas LPG 3 Kg dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti pertalite oleh orang kaya hukumnya haram. Larangan ini dikeluarkan karena subsidi tersebut diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menjelaskan bahwa orang kaya yang menggunakan barang bersubsidi berarti mengambil hak kelompok yang lebih membutuhkan.

Padahal, katanya, pemerintah telah menetapkan kelompok penerima subsidi, sehingga pelanggaran terhadap aturan ini dianggap sebagai bentuk ketidakadilan.

“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” ujar Miftah dalam pernyataannya di laman resmi MUI, dikutip Acehglobal, Jumat (7/2/2025).

Lebih lanjut, Miftah menjelaskan bahwa pemerintah mengalokasikan BBM bersubsidi untuk transportasi umum dan nelayan.

Sementara itu, pertalite diperuntukkan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang membutuhkan dukungan untuk aktivitas sehari-hari.

Selain itu, LPG 3 kg yang mendapat subsidi hanya boleh digunakan oleh rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan kecil, dan petani dengan keterbatasan ekonomi.

Penggunaan oleh pihak yang tidak berhak, sebut Miftah, dapat menimbulkan ketimpangan dan merugikan masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan.

“Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” kata Miftah.

Ada dua pertimbangan menurut MUI yang menjadi landasan soal pernyataan haram penggunaan BBM dan LPG 3 Kg subsidi bagi orang kaya.

1. Melanggar Prinsip Keadilan

Menurut MUI, penggunaan subsidi oleh orang kaya melanggar prinsip keadilan yang diajarkan dalam Islam. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 90, yang artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat Kebajikan …”

“Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan,” jelasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News