Jakarta, Acehglobal – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penggunaan gas LPG 3 Kg dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti pertalite oleh orang kaya hukumnya haram. Larangan ini dikeluarkan karena subsidi tersebut diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menjelaskan bahwa orang kaya yang menggunakan barang bersubsidi berarti mengambil hak kelompok yang lebih membutuhkan.
Padahal, katanya, pemerintah telah menetapkan kelompok penerima subsidi, sehingga pelanggaran terhadap aturan ini dianggap sebagai bentuk ketidakadilan.
“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” ujar Miftah dalam pernyataannya di laman resmi MUI, dikutip Acehglobal, Jumat (7/2/2025).
Lebih lanjut, Miftah menjelaskan bahwa pemerintah mengalokasikan BBM bersubsidi untuk transportasi umum dan nelayan.
Sementara itu, pertalite diperuntukkan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang membutuhkan dukungan untuk aktivitas sehari-hari.
Selain itu, LPG 3 kg yang mendapat subsidi hanya boleh digunakan oleh rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan kecil, dan petani dengan keterbatasan ekonomi.
Penggunaan oleh pihak yang tidak berhak, sebut Miftah, dapat menimbulkan ketimpangan dan merugikan masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan.
“Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” kata Miftah.
Ada dua pertimbangan menurut MUI yang menjadi landasan soal pernyataan haram penggunaan BBM dan LPG 3 Kg subsidi bagi orang kaya.
1. Melanggar Prinsip Keadilan
Menurut MUI, penggunaan subsidi oleh orang kaya melanggar prinsip keadilan yang diajarkan dalam Islam. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 90, yang artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat Kebajikan …”
“Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat miskin. Menggunakannya tanpa hak dapat dianggap sebagai bentuk pengkhianatan dan penyalahgunaan wewenang.
Dalam ajaran Islam, Allah SWT memperingatkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 188 agar tidak mengambil harta orang lain dengan cara yang batil.
Penggunaan subsidi oleh pihak yang tidak berhak termasuk dalam kategori ini dan dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesejahteraan masyarakat.
Arti Surat Al-Baqarah ayat 188: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
“Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim,” ucap Miftah.
2. Dapat Dikenakan Hukum Ghasab
Dalam hukum Islam, tindakan mengambil hak orang lain secara tidak sah disebut sebagai ghasab. Miftah menjelaskan bahwa orang kaya yang menggunakan BBM atau gas bersubsidi tanpa hak sama saja dengan merampas hak masyarakat miskin.
“Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” jelasnya.
Dengan adanya fatwa ini, MUI berharap kesadaran masyarakat meningkat dalam menggunakan subsidi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, MUI juga berharap pemerintah dapat memperkuat pengawasan agar subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Tinggalkan Balasan