Jakarta, Acehglobal — Dukungan Indonesia terhadap rakyat Palestina tidak hanya lewat diplomasi dan ajakan untuk memboikot produk – produk Israel atau produk pro Israel yang beredar luas di Indonesia.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Dalam fatwa tersebut MUI menyatakan beberapa hal. Termasuk salah satunya boleh mendistribusikan dana Zakat, Infaq dan Sedekah untuk membantu Rakyat Palestina.
“Dukungan sebagaimana yang dimaksud di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Pada dasarnya, kata Niam, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki.
“Namun, dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, maka dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” jelasnya.
Dalam fatwa yang sama, MUI juga menyerukan hukum wajib mendukung perjuangan Rakyat Palestina. Sebaliknya, haram bagi yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel.
“Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib,” kata Asrorun Niam.
“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” sambung dia.