Selain hukum mewajibkan untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel, MUI juga mengharamkan membeli produk-produk dari produsen yang mendukung agresi Israel atas Palestina.

“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina,” kata Asrorun Niam.

Disamping itu, pada fatwa MUI tersebut, Pemerintah juga diminta untuk mengambil langkah – langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Fatwa MUI tentang Dukungan terhadap Perjuangan Palestina ini ditetapkan tanggal 8 November 2023 / 24 Rabiul Akhir 1445 H, ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI KH. Juned dan Sekretaris KH. Miftahul Huda, Lc dengan mengetahui pimpinan MUI Ketua Bidang Fatwa, Prof. Dr. KH. M. Asrorun Niam Sholeh, MA serta Sekretaris Jendral Dr. Amirsyah Tambunan.(*)

Editor : Salman