“Oleh karena itu, perubahan ini harus mampu membawa Bank Mustaqim Aceh menjadi BPRS yang menjalankan sistem syariah secara kaffah sesuai tuntunan agama. Setelah berubah menjadi bank syariah, BPRS Mustaqim Aceh wajib menjalankan kegiatan usaha perbankan sesuai prinsip-prinsip Islam,” kata Taqwallah.

Selain itu, sambung Sekda, manajemen BPRS Mustaqim Aceh dituntut bekerja secara profesional, menjunjung tinggi integritas, dan selalu berpegang pada asas tata kelola perusahaan yang baik. Bank ini diharapkan menjadi instrumen penyelenggara otonomi daerah yang tujuan akhirnya memberikan masukan bagi Pendapatan Asli Aceh (PAA), sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Berkaca dari sejarah, kehadiran BPRS Mustaqim Aceh bertujuan untuk mendukung sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Aceh. Kebutuhan terhadap dukungan BPRS Mustaqim Aceh pada sektor ini juga kian meningkat.

“Untuk itu, layanan BPRS Mustaqim Aceh ke depan harus lebih ditingkatkan, agar mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan iklim usaha. Sementara bila berbicara dari sisi kinerja, kita boleh berbangga sebab BPRS Mustaqim Aceh merupakan salah satu Badan Usaha Milik Aceh yang cukup diandalkan,” kata Sekda.

Taqwallah menambahkan, selama 13 tahun beroperasi, BPR Mustaqim fokus dengan penyaluran pembiayaan pada sektor riil dengan segmentasi masyarakat pelaku UMKM. Bahkan kinerja bank ini tidak jauh berbeda dengan bank umum lainnya.

“Walaupun pada saat awal kondisi pandemi Covid-19 terjadi penurunan kinerja. Namun dengan kerja kerasnya, BPR Mustaqim telah melakukan pemulihan secara cepat. Berkat dukungan teknologi informasi yang cukup mumpuni, BPR Mustaqim tidak hanya mampu menerapkan sistem kerja dengan jaringan online di semua kantor cabangnya, tapi juga telah menerapkan layanan EDC bagi nasabahnya yang terus tumbuh dan meningkat,” ujar Sekda.