Blangpidie, Acehglobal — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) akan menertibkan secara menyeluruh alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu 2024 yang dipasang tak sesuai aturan di daerah itu.
Meskipun sudah ada aturan terkait penempatan dan pemasangan APK tersebut, yakni PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Keputusan KIP Abdya Nomor 147 Tahun 2023 tentang penetapan lokasi kampanye rapat umum dan titik lokasi pemasangan APK di Kabupaten Abdya pada Pemilu 2024, namun kondisi di lapangan masih saja banyak ditemukan APK peserta pemilu yang terpasang sembarangan.
Untuk menertibkan APK yang melanggar aturan, Panwaslih Abdya melalui Surat Nomor: 003/PM.00.02/K.AC-02/01/2024 sudah menyurati partai politik peserta pemilu pada 4 Januari 2024 lalu, perihal Imbauan Penertiban Alat Peraga Kampaye (APK). Surat ini adalah imbauan kedua dari Panwaslih Abdya agar peserta pemilu menertibkan APK secara mandiri hingga batas waktu 14 Januari 2024.
“Jika hingga batas waktu yang diberikan tak juga ditertibkan, maka akan dilakukan penertiban oleh Satpol-PP atas rekomendasi dari Bawaslu (Panwaslih) Abdya dan dilakukan pengamanan oleh pihak kepolisian dalam hal akan melakukan penertiban APK yang berada di wilayah terlarang sesuai aturan PKPU Nomor 15 tahun 2023,” kata Ketua Panwaslih Abdya, Hendra kepada Acehglobal, Minggu (14/1/2024).
Ia menjelaskan, bahwa Bawaslu, pihak Kepolisian dan Satpol-PP akan turun secara bersama-sama untuk menertibkan APK yang berada dalam zona terlarang berdasarkan aturan PKPU tersebut.
“Jadwal penertiban akan dilakukan pada 17 – 18 Februari 2024. Jika belum selesai maka akan ditambah lagi hari penertiban tersebut,” ujarnya.
Menurut Hendra, terdapat 1.000 lebih APK di Abdya yang terdata terpasang tak sesuai aturan. Padahal sudah jelas sesuai Pasal 71 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, terdapat sejumlah lokasi yang dilarang dalam pemasangan APK baik oleh caleg maupun capres dan cawapres.
Diantaranya larangan pemasangan APK di lokasi tempat ibadah, fasilitas pemerintah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung dan fasilitas tertentu milik pemerintah hingga fasilitas lainnya yang menggangu ketertiban umum.
Hendra berharap para peserta pemilu dapat mengindahkan imbauan kedua dari Panwaslih Abdya agar menertibkan secara mandiri APK hingga batas waktu berakhir pada 14 Januari 2024.
Jika tidak ditertibkan, maka kata dia, Satpol PP yang akan mencopot APK tersebut karena dianggap menganggu ketertiban umum dan melanggar aturan kampanye.
“Sejauh belum ditertibkan oleh Satpol-PP masih bisa di tertibkan secara mandiri oleh peserta pemilu,” pungkasnya.(*)
Editor: Redaksi