Oleh : Marzuki Ahmad, SHI. MH
Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Jabal Ghafur Sigli
Penegakan hukum lingkungan di Indonesia menghadapi kompleksitas permasalahan yang kian beragam, menuntut adanya mekanisme hukum yang adaptif. Tulisan ini mengkaji gugatan citizen lawsuit sebagai instrumen hukum yang efektif untuk menuntut pertanggungjawaban pemerintah atas kelalaiannya dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup.
Meskipun belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan nasional, praktik citizen lawsuit telah diakui dan diterapkan melalui yurisprudensi di Indonesia. Tulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji norma dan asas hukum terkait, serta menganalisis babak baru gugatan citizen lawsuit terhadap penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara dalam kerangka penegakan hukum lingkungan.
Ini betapa menunjukkan bahwa konsep kelalaian pemerintah (by omission) dalam menjaga ekosistem yang mengakibatkan kerusakan terparah di tahun 2025 berupa krisis bencana Hidrometorologi di tiga provinsi, Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, role model dapat menjadi dasar kuat gugatan citizen lawsuit, karena abainya negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara atas lingkungan yang baik dan sehat (Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945) termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum.
Melalui citizen lawsuit dianggap mampu mengintegrasikan upaya penegakan hukum preventif melalui tuntutan pembentukan regulasi baru, sekaligus represif dengan memaksa pemerintah untuk bertindak.
Untuk meningkatkan efektivitasnya, penulis melihat agar citizen lawsuit tidak hanya melekat pada individu, tetapi juga dapat diajukan oleh organisasi lingkungan hidup semisal Walhi Aceh sebagai representasi kepentingan publik dan pelestarian lingkungan.
Implementasi citizen lawsuit secara optimal diharapkan dapat mendorong akuntabilitas pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHP) agar instansi ini bisa memastikan terwujudnya perlindungan lingkungan yang berkelanjutan di Indonesia.
Penegakan Hukum Lingkungan Secara Preventif
Menurut Marzuki Ahmad, negara dalam menjalankan pemerintahannya berkewajiban untuk menghormati (to respect), memenuhi (to fulfill), dan menjaga (to protect) akan hak asasi manusia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan