“Kelima tersangka telah kita amankan di Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dan mereka akan diproses sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menyikapi kejadian ini, AKP Machfud kembali mengingatkan para Kepala Desa di Kabupaten Nagan Raya untuk menghindari kegiatan yang merugikan keuangan negara dan melarang praktik pungli terhadap masyarakat.

“Kelima aparatur Desa yang ditahan oleh Polres Nagan Raya antara lain adalah SU selaku Kades, RU selaku Sekdes, serta WA, MI, dan MS masing-masing selaku Kepala Dusun di Desa tersebut,” pungkasnya.(*)

Editor: Redaksi