“Dengan demikian, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah untuk menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali,” tegas Dian.
Dian menambahkan, alasan pihak sekolah dengan dalih atas namakan keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tidak dapat dibenarkan.
Pasalnya, sudah ada SE dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pendidikan agar sekolah tidak melakukan pengutipan uang perpisahan dan wisuda.
“Silahkan dipatuhi,” tegas Dian.
Ombudsman Aceh mengapresiasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang telah mengeluarkan SE tentang larangan pengutipan uang perpisahan dan wisuda.
Dian juga mengingatkan kepada sekolah dan komite sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan atau wisuda.
Adapun bagi sekolah yang sudah terlanjur memungut uang perpisahan atau wisuda, diminta untuk segera mengembalikannya kepada orang tua/wali.
“Kami menghargai upaya Kadisdik Aceh Tengah dan Bireuen yang cukup responsif terhadap hal ini. Semoga segera mendapat perhatian dari Kadisdik di kabupaten/kota lainnya, juga satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama,” pungkas Dian.(*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp