Blangpidie – Ayo, masyarakat Kabupaten Aceh Barat Daya!Panwascam Blangpidie membuka kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk 20 Desa dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum serentak tahun 2024.
Ini adalah kesempatan emas bagi Anda yang ingin turut serta dalam mengawasi proses pemilihan dan memastikan kelancaran dan kejujuran pemilihan.
Rekrutmen anggota PKD ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu RI nomor 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Umum Serentak tahun 2024.
Ketua Panwascam Kecamatan Blangpidie, Syahril, S.Pd, Sabtu (14/1/2023) mengatakan, pembukaan rekrutmen calon anggota PKD mulai tanggal tanggal 14-19 Januari 2023.
“Proses rekrutmen PKD akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan wawancara tatap muka,” ujar Syahril, kepada AcehGlobalNews,
Syahri menyampaikan, bahwa persyaratan yang harus dipenuhi menjadi calon PKD adalah berusia minimal 21 tahun. Sebelum mengajukan berkas, katanya, calon anggota PKD akan di-cek NIK-nya di Sipol oleh Tim Pokja Perekrutan PKD Kecamatan Blangpidie.
“Namun, jangan khawatir jika calon peserta merupakan anggota partai atau anggota pemenangan calon DPD, tetap dapat mendaftar dengan melampirkan surat rekomendasi dari Sipol yang dapat diurus di KIP Abdya,” jelasnya.
Panwascam, kata Syahril, juga mengharapkan adanya keterwakilan perempuan sebesar 30% dalam proses rekrutmen ini.
“Jika tidak tercapai, maka akan dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran khusus untuk perempuan selama tiga hari di desa yang tidak tercapai keterwakilannya,” ungkapnya.