Blangpidie, AcehGlobalnews.com — Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap adanya pelanggaraan pada pemilu serentak 2024 mendatang.

Sebab, pelanggaran dalam pemilu rawan terjadi dalam setiap rangkaian tahapan perhelatan pesta demokrasi rakyat tersebut, mulai pemilihan anggota legislatif (pileg), pemilihan kepala daerah (pilkada) dan bahkan pemilihan presiden (pilpres) sekali pun.

Ajakan itu disampaikan Panwaslih Abdya pada acara sosialisasi penanganan pelanggaran pemilu 2021 yang bertajuk “Laporkan pelanggaran Pemilu untuk Keadilan Demokrasi,” berlangsung di Aula BKPSDM Abdya, Rabu (21/9/2022).

Ketua Panwaslih Abdya, Ilman Saputra saat membuka acara sosialisasi tersebut menjelaskan, sosialisasi penanganan pelanggaran pemilu sangat penting dilakukan kepada masyarakat agar dapat mengenali jenis-jenis pelanggaran yang terjadi pada setiap tahapan pemilu.

“Kegiatan ini juga dilakukan semata-mata untuk mengingatkan serta menghimbau masyarakat bila dalam tahapan pemilu terjadi pelanggaran, maka kami mengajak masyarakat jangan takut melaporkan pelanggaran pemilu apabila terjadi,” ajak Ilman.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, Panwaslih Abdya menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidang Pemilu, yakni eks Ketua Bawaslu Aceh periode 2013-2018, Dr. Muklir, S.Sos.,SH.,M.AP.

Dr Muklir menyebutkan ada beberapa jenis pelanggaran yang berpotensi terjadi dalam penyelenggaraan pemilu, diantaranya sengketa proses Pemilu yang meliputi sengketa yang terjadi antar Peserta Pemilu, dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.