Blangpidie, Acehglobal — Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Wahyu Candra angkat bicara soal beredarnya video viral arah dukungan murid Sekolah Dasar (SD) terhadap pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Abdya.

Dalam rekaman video berdurasi 55 detik ini, para siswa diminta oleh guru memilih satu dari tiga paslon Bupati dan Wakil Bupati di Abdya dengan menunjukkan jumlah jarinya.

Ada yang menunjuk 1 jari, yang berarti mendukung paslon nomor urut 1 yakni Salman Alfarisi-Yusran. Jika 2 jari maka mendukung paslon nomor 2 Jufri Hasanuddin-Fakhruddin Muhdi dan 3 jari yang berarti mendukung paslon nomor urut 3 Safaruddin-Zaman Akli.

“Fatimah, mamak pilih apa?” tanya sang Guru di video tersebut. “Salman bu,” jawab murid, malu-malu. “Oh Salman, berarti satu orang,” respons sang Guru. “Kamu?” tanya Guru lagi. “Tiga,” jawab murid dengan mengacungkan tiga jari dengan semangat.

Dari semua murid di kelas tersebut, sebagian besar mengacungkan tiga jari, yakni mendukung Safaruddin-Zaman Akli.

Netizen terbelah menyikapi video tersebut. Ada yang protes, ada pula yang tidak mempersoalkan. Karena hanya sekedar bagian dari edukasi politik. Lagi pula, sang guru tidak mengarahkan ke salah satu calon dan murid SD belum memiliki hak pilih.

Lantas bagaimana tanggapan Panwaslih Abdya?

Panwaslih Abdya, mengaku hingga saat ini belum menemukan adanya pelanggaran kampanye oleh oknum guru SD di salah satu ruang kelas.

Ketua Panwaslih Abdya, Wahyu Candra, mengatakan belum bisa menyimpulkan apakah aksi guru tersebut tergolong pelanggaran atau bukan. Karena, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait video tersebut.

“Belum kita kaji karena prosesnya kan tidak ada laporan, dan bukan berangkat dari temuan, tapi berangkat dari kajian awal,” ujar Wahyu Candra kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).

Namun, Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah meng-SK-an tim untuk melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran oknum guru dalam video tersebut.

“Besok (13/11), kami akan turun ke lapangan, mengecek dimana kejadiannya, SD mana, siapa yang merekam, dan hp siapa. Kami coba investigasi kepala sekolahnya. Jika sudah teridentifikasi pelakunya, maka nanti akan kami panggil ke kantor Panwaslih untuk kita mintai keterangan,” jelas Wahyu.

Dia menegaskan, dugaan pelanggaran oknum guru dalam video itu bukan laporan dan temuan, akan tetapi hanya informasi awal sehingga Panwaslih perlu mengkaji lagi ada atau tidaknya terdapat pelanggaran kampanye politis oleh ASN.

Dijelaskan Wahyu, jika dugaan pelanggaran Pilkada berangkat dari informasi awal, bukan laporan masyarakat, maka proses tidak lanjut oleh Panwaslih tidak bisa cepat.

Karena itu, Panwaslih, kata Wahyu, berharap kepada masyarakat agar melaporkan setiap ada indikasi pelanggaran dalam Pilkada serentak 2024 ini.

“Kami berharap setiap ada pelanggaran Pilkada harus ada yang lapor sehingga pekerjaan kami mudah,” ungkapnya.

Wahyu menambahkan, jika dugaan pelanggaran Pilkada ternyata memenuhi unsur pidana maka Panwaslih akan merekomendasikan kasus tersebut ke Gakkumdu.

“Kalau bukan pidana kita akan rekomendasi ke atasannya atau ke pihak yang berkaitan dengan penindakan. Karena kami tidak bisa menindak tapi hanya merekomendasikan saja,” pungkasnya.(*)