Blangpidie, Acehglobal – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) gencar menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di lokasi terlarang demi menjaga ketertiban umum selama pelaksanaan Pilkada Abdya 2024.

Ketua Panwaslih Abdya, Wahyu Candra melalui Kordiv PP dan Datin, Heri Suherrman mengatakan penertiban ini melibatkan puluhan anggota Panwaslih, Satpol PP dan pihak Kepolisian akan berlangsung selama tiga hari di sembilan kecamatan.

“Penertiban APK ini dilakukan pada tiga hari berbeda dengan melibatkan Panwaslih dan jajaran, anggota Satpol PP, serta Kepolisian,” ujarnya, kepada Acehglobal, Jumat (14/11/2024).

Menurut Heri, APK yang dipasang di area terlarang, yaitu tempat fasilitas umum seperti pepohonan, jalan dua jalur, taman kota, tugu desa, jembatan, tiang listrik, serta fasilitas milik pemerintah, akan diturunkan karena dianggap melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum.

Namun, ia menegaskan, APK yang dipasang di depan posko tim sukses akan tetap dibiarkan karena sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penertiban dimulai pada 14 November 2024 di Kecamatan Tangan-Tangan, Kecamatan Manggeng, dan Kecamatan Lembah Sabil. Proses berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Selanjutnya, pada 16 November 2024, penertiban dilakukan di Kecamatan Jeumpa, Kecamatan Kuala Batee, dan Kecamatan Babahrot.

Penertiban terakhir dijadwalkan pada 17 November 2024, mencakup Kecamatan Susoh, Kecamatan Blangpidie, dan Kecamatan Setia.

“Kegiatan ini bertujuan memastikan APK dipasang sesuai dengan peraturan, sehingga tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat,” jelas Heri.

Heri mengimbau para peserta Pilkada agar segera mencopot APK yang terpasang di area terlarang tersebut. Jika tidak, maka Panwaslih yang akan menertibkannya.

Ia berharap, melalui penertiban ini, suasana kampanye di Abdya tetap tertib dan kondusif, sehingga proses demokrasi berjalan lancar.

Sebelumnya, kata Heri, Panwaslih telah mengundang LO paslon bupati dan wakil bupati untuk rapat koordinasi pada Selasa (12/11) kemarin. Dan yang hadir hanya LO pasangan nomor urut 01 Salman-Yusran dan 03 Safaruddin-Zaman Akli.

“Panwaslih telah menyampaikan tentang jalur penertiban dan tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan APK sesuai dengan peraturan PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Jadi, kami menjalankan aturan yang sudah di tetapkan,” sebutnya.

Selain itu, Panwaslih Abdya mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban selama masa kampanye dan melaporkan pelanggaran terkait pemasangan APK.

“Partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting untuk mendukung terciptanya pemilu yang jujur dan adil,” pungkas Heri.(*)