Blangpidie — Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) atau baliho calon legislatif (caleg) yang dinilai melanggar aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Penertiban APK tersebut dilakukan karena tahapan kampanye Pemilu 2024 baru dimulai pada 28 November hingga 10 Februari 2024. Sebelum memasuki masa kampanye, segala bentuk APK tidak diperbolehkan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Abdya, Rizwan, mengatakan, APK yang ditertibkan adalah yang sudah berbentuk APK, memuat visi/misi, program kerja, termuat citra diri, memuat unsur ajakan, dan dipasang di tempat-tempat yang dilarang karena berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Penertiban ini baru dilakukan sekarang, karena pada saat sosialisasi dengan pimpinan partai politik dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada tanggal 3 November 2023 lalu, kita sepakat untuk memberikan kesempatan kepada partai politik atau caleg untuk melakukan penertiban secara mandiri,” jelas Rizwan kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).
Rizwan menambahkan, setelah kegiatan sosialisasi tersebut, Panwaslih Abdya juga sudah menyurati partai politik sebanyak dua kali.
“Jadi penertiban ini murni berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI dan juga PKPU Nomor 15 dan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye,” tegasnya.
Penertiban APK tahap pertama dilakukan selama dua hari, dimulai tanggal 9 hingga 10 November 2023. Hari pertama dilakukan di Kecamatan Blangpidie, Jeumpa, Susoh, Kuala Batee, dan Babahrot. Hari kedua dilakukan di Kecamatan Setia, Tangan-tangan, Manggeng, dan Lembah Sabil.