GLOBAL BLANGPIDIE – Forum Sekretaris Desa Indonesia (Forsekdesi) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) meminta Keuchik terpilih pada Pemilihan Keuchik secara Langsung (Pilchiksung) di daerah itu agar lebih selektif dalam memilih aparatur Desa.

Menurut Ridwan Saputra, Koordinator Forsekdesi Wilayah Kecamatan Susoh, pasca Pilchiksung yang digelar pada Maret 2022 lalu, Keuchik baru terpilih berpeluang besar akan memberhentikan aparatur Desanya, mulai dari Sekdes, Kepala Urusan (Kaur), Kepala Dusun hingga staf perangkat Desa lainnya.

“Pemberhentian dan pengangkatan Aparatur Desa itu memang hak prerogatif dan wewenangnya seorang Keuchik, namun saran kami agar tidak semena-mena, sebab akan mempengaruhi kinerja roda organisasi pemerintahan Desa kedepannya,” ujar Ridwan, Senin (18/4/2022) di Blangpidie.

Dia menjelaskan, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 telah mengatur dengan jelas aturan dan mekanisme tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Pada pasal 5 Permendagri itu, ayat (1) disebutkan bahwa Kepala Desa (Keuchik) memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Ayat (2) Perangkat Desa diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan dengan alasan yang logis,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Ridwan, sebab musabah seorang perangkat Desa baru dapat diberhentikan apabila telah berusia 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan keputusan pengadilan yang inkrah, dan tidak lagi memenuhi persyaratan, serta melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.

“Tapi kalau hanya persoalan si aparatur Desa itu berbeda pilihan dalam pesta demokrasi Pilchiksung, maka itu tidak menjadi dasar dia dipecat dari jabatannya sebagai aparatur Desa, apalagi dia memiliki kemampuan SDM yang baik dan sudah lama berpengalaman dalam Pemerintah Desa,” ujarnya.

Karena itu, Forsekdesi pinta Ridwan, berpesan kepada Keuchik yang baru terpilih agar mengikuti aturan Permendagri tersebut.

Ia juga berharap pejabat Keuchik definitif tidak mengedepankan egoisme kelompok di tengah masyarakat yang menginginkan perombakan kabinet besar-besaran di tubuh organisasi Pemerintah Desa.

“Karena jika aparatur Desa yang diberhentikan itu memiliki kemampuan, kecekatan dan kegigihan dalam berkerja, maka saya yakin kedepan akan mempengaruhi progress roda organisasi pemerintahan desa itu sendiri,” tuturnya.

Disamping itu, Ridwan juga meminta, kepada pihak Pemerintah melalui Camat agar menyampaikan hal-hal penting yang terkandung dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tersebut kepada Pemerintah Desa (Keuchik terpilih) agar tidak semena-mena dalam pemberhentian dan pengangkatan Aparatur Desa. (*)