Jantho, Acehglobal – Seorang warga Desa Reukih Dayah, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, diduga mengalami kebutaan di bagian penglihatan matanya kian memburuk usai berobat di Rumah Sakit Daerah (RSD) Satelit Aceh Besar.

Diduga, kondisi tersebut terjadi karena pasien menggunakan obat tetes mata ‘ekspired’ atau kadaluwarsa.

Menyikapi hal itu, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Besar, M. Nur, sangat menyayangkan tindakan RSD Satelit Aceh Besar yang dinilai lalai dalam memberikan obat kepada pasien.

“Kami mendesak Polres Aceh Besar untuk segera mengusut, memeriksa para direktur, direksi dan jajaran di rumah sakit Satelit Aceh Besar,” ujar M. Nur pada Selasa (28/1/2025).

M. Nur menegaskan, jika terbukti bersalah, pihak rumah sakit akan dilaporkan secara resmi ke Polres Aceh Besar, dan YARA akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Ia juga menyatakan bahwa dugaan kelalaian ini tidak dapat ditoleransi secara hukum, terlebih terkait pemberian obat yang telah melewati masa kedaluwarsa.

Menurutnya, kesalahan ini menunjukkan kelalaian tenaga teknis kefarmasian di apotek rumah sakit.

“Kelalaian tersebut berupa pemberian obat kedaluwarsa kepada pasien, yang jelas-jelas melanggar prosedur,” kata M. Nur.

Lebih jauh, M. Nur menjelaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 98 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu, perbuatan tersebut juga berpotensi menjadi dasar gugatan perdata di pengadilan.

“Kami menduga, masih banyak tindak pidana lain yang terjadi di RSD Satelit Aceh Besar yang santer diberitakan media selama ini,” pungkas M. Nur.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh keterangan resmi dari pihak RSD Satelit Aceh Besar. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News