Banda Aceh, AcehGlobalNews.com — Pemerintah Aceh mengajak pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk mendaftarkan produk usaha di katalog lokal Pemerintah Aceh.

Hal tersebut dilakukan menyusul arahan Penjabat Gubenur Aceh, Achmad Marzuki melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa atau Unit Layanan dan Jasa (ULP) Setda Aceh.

Kepala ULP Setda Aceh, T. Aznal Zahri, mengatakan, apa yang dilakukan itu sesuai dengan arahan Pj Gubernur dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat Aceh paska-pandemi Covid-19.

“Menindaklanjuti arahan itu, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh telah membuka pengumuman bagi UMKM di Aceh untuk mendaftarkan produk usahanya di lokal provinsi Aceh,” kata Aznal dalam keterangannya di Banda Aceh, Selasa (9/8/2022).

Aznal mengungkapkan, sedikitnya ada 10 etalase yang sudah tersedia yaitu alat tulis kantor, minuman dan makanan, aspal, pakaian dinas serta bahan material, termasuk servis kendaraan, bahan pokok, beton ready mix, jasa keamanan dan kebersihan.

“Segera setelahnya akan menyusul etalase lainnya seperti bibit tanaman, pemeliharaan gedung kantor, souvenir, sewa tenda, dekorasi dan lain sebagainya,” jelas Aznal.

Ia menyampaikan para pelaku UMKM, dapat mendaftarkan produknya dengan cara pelaku usaha harus terlebih dahulu mendaftarkan akun Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau LPSE dengan cara mendaftar di website LPSE pada laman https://lpse.lkpp.go.id, atau mendaftar di kantor LPSE terdekat.

Selanjutnya, akun itu harus aktif Agregasi Data Penyedia (ADP) agar bisa login di LPSE manapun dan bisa untuk login katalog elektronik. Langkah selanjutnya, pelaku usaha harus mengisi dan melengkapi informasi kualifikasi penyedia pada aplikasi SIKAP.