Selanjutnya unduh dokumen pengumuman pencantuman barang dan jasa pada detail pengumuman pada etalase produk yang tertuju dan pelajari persyaratan kualifikasi penyedia.

Aznal juga menyebutkan, penyedia dapat melihat informasi merek atau unit pengukuran yang sudah tercatat pada etalase yang akan dilakukan proses pemilihan dengan cara klik info pada daftar merek.

Apabila merek dan satuan ukur belum terdaftar, bisa disampaikan melalui s.id/tambahmerk dan s.id/tambahunitukur. Sedangkan jika produk tidak memiliki merek, anda bisa memilih pilihan tanpa merek saat mengisi informasi produk.

“Siapkan secara lengkap dokumen persyaratan kualifikasi penyedia dan produk dalam format digital maksimal 20 MB tiap file dan dukungan pendukung lain seperti brosur,” ujar Aznal Zahri.

Lantas lanjut Aznal, pelaku usaha dipersilakan untuk klik tombol ajukan penawaran dan unggah dokumen persyaratan dan lengkapi data. Selanjutnya silakan klik tombol ‘kirim penawaran’.

Apabila kualifikasi dan kode KBLI sudah sesuai dengan persyaratan, produk akan terverifikasi oleh sistem secara otomatis dan tayang pada katalog elektronik. Aznal mempersilahkan masyarakat untuk memperoleh informasi lanjutan dengan mendatangi Kantor Biro PBJ, di Komplek Kantor Gubernur Aceh.(*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp