Jakarta, Acehglobal – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) resmi membuka tahap pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah reguler tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Proses pelunasan ini berlangsung mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025. Tahapan ini dibuka setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.

Keppres Nomor 6 Tahun 2025 ini telah ditandatangani oleh Presiden pada 12 Februari 2025. Dengan adanya keputusan ini, jemaah haji reguler dapat segera melakukan pelunasan biaya haji sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari – 14 Maret 2025,” ujar Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief, dikutip dari laman resmi Kemenag pada Kamis (13/2/2025).

“Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” tambah Hilman.

Keppres Nomor 6 Tahun 2025 juga mengatur besaran BPIH dan Bipih berdasarkan embarkasi keberangkatan. Biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

“Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU),” ujar Dirjen PHU Hilman Latief.

Berikut rincian besaran Bipih bagi jemaah haji reguler dari berbagai embarkasi:

– Aceh: Rp46.922.333,00
– Medan: Rp47.976.531,00
– Batam: Rp54.331.751,00
– Padang: Rp51.781.751,00
– Palembang: Rp54.411.751,00
– Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.875.751,00

– Solo: Rp55.478.501,00
– Surabaya: Rp60.955.751,00
– Balikpapan: Rp57.235.421,00
– Banjarmasin: Rp59.331.751,00
– Makassar: Rp57.670.921,00
– Lombok: Rp56.764.801,00
– Kertajati: Rp58.875.751,00

Simak berita dan artikel lainnya di Google News