Jakarta, Acehglobal – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) resmi membuka tahap pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah reguler tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Proses pelunasan ini berlangsung mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025. Tahapan ini dibuka setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.
Keppres Nomor 6 Tahun 2025 ini telah ditandatangani oleh Presiden pada 12 Februari 2025. Dengan adanya keputusan ini, jemaah haji reguler dapat segera melakukan pelunasan biaya haji sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari – 14 Maret 2025,” ujar Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief, dikutip dari laman resmi Kemenag pada Kamis (13/2/2025).
“Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” tambah Hilman.
Keppres Nomor 6 Tahun 2025 juga mengatur besaran BPIH dan Bipih berdasarkan embarkasi keberangkatan. Biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
“Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU),” ujar Dirjen PHU Hilman Latief.
Berikut rincian besaran Bipih bagi jemaah haji reguler dari berbagai embarkasi:
– Aceh: Rp46.922.333,00
– Medan: Rp47.976.531,00
– Batam: Rp54.331.751,00
– Padang: Rp51.781.751,00
– Palembang: Rp54.411.751,00
– Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.875.751,00
– Solo: Rp55.478.501,00
– Surabaya: Rp60.955.751,00
– Balikpapan: Rp57.235.421,00
– Banjarmasin: Rp59.331.751,00
– Makassar: Rp57.670.921,00
– Lombok: Rp56.764.801,00
– Kertajati: Rp58.875.751,00
“Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, serta biaya hidup (living cost),” papar Hilman.
Selain itu, besaran Bipih bagi Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU juga telah ditetapkan sebagai berikut:
– Aceh: Rp80.900.841,00
– Medan: Rp81.955.039,00
– Batam: Rp88.310.259,00
– Padang: Rp85.760.259,00
– Palembang: Rp88.390.259,00
– Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp92.854.259,00
– Solo: Rp89.457.009,00
– Surabaya: Rp94.934.259,00
– Balikpapan: Rp91.213.929,00
– Banjarmasin: Rp93.310.259,00
– Makassar: Rp91.649.429,00
– Lombok: Rp90.743.309,00
– Kertajati: Rp92.854.259,00
Bipih untuk PHD dan KBIHU mencakup berbagai biaya, seperti penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, serta berbagai layanan lainnya, termasuk premi asuransi dan perlindungan jemaah.
Keppres juga menetapkan Besaran BPIH Tahun 1446 H/2025 M yang bersumber dari Nilai Manfaat.
Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan Bipih mencapai Rp6.831.820.756.658,34. Sementara itu, Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus ditetapkan sebesar Rp9.490.138.000,00. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp