Tim Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), yang menjadi kuasa hukum para pemohon, menyatakan bahwa permohonan ini telah didaftarkan secara online melalui sistem MK dengan Nomor Online: 47/PAN.ONLINE/2025. “Setelah teregistrasi.
Kepala Desa (Keuchik) di Aceh
menilai, Pasal 115 ayat (3) UUPA bertentangan dengan UUD 1945 dan merugikan hak konstitusional mereka, terutama dalam hal masa jabatan Keuchik yang berbeda dengan Kepala Desa di Provinsi lain. (*)
Halaman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan