GLOBAL BANDA ACEH – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan Pemerintah Aceh sebagai salah satu instansi yang masuk dalam Top 51 Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Terbaik.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto melansir rilis dari Kementerian PANRB berdasarkan rapat pleno hasil verifikasi dokumen, Rabu (11/5/2022).
Iswanto mengatakan, Pemerintah Aceh ditetapkan ke dalam 51 instansi pengaduan pelayanan terbaik, setelah melewati tahap evaluasi dokumen pada Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik keempat, bersama dengan 50 instansi pemerintah lainnya di Indonesia.
“51 instansi terbaik ini terpilih dari 434 proposal atau borang mandiri yang diperiksa dan dinilai,” kata Iswanto.
Sementara itu, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa menyampaikan, prosedur penilaian sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 1473/2021 yang menjadi pedoman penyelenggaraan kompetisi tersebut.
Diah menyebutkan, peserta terbaik tersebut terdiri dari beberapa kategori, yaitu, enam peserta dari perwakilan Instansi Pemerintah (IP) untuk kriteria Outstanding Achievement, 30 peserta merupakan perwakilan dari IP Umum, dan 15 peserta merupakan perwakilan dari Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP).
“Adapun dalam menentukan peserta terbaik untuk kategori IP Umum dan UPP, Tim Penilai Dokumen memperhatikan perimbangan komposisi dari aspek keterwakilan masing-masing jenis instansi peserta kompetisi,” kata Diah.
Lebih lanjut Diah menjelaskan, 51 peserta terbaik tersebut akan masuk ke dalam tahap evaluasi lanjutan/wawancara. Penilaian lanjutan terhadap 51 peserta ini adalah presentasi, wawancara, dan observasi lapangan jika dibutuhkan. Presentasi dan wawancara dilakukan dalam waktu bersamaan di hadapan panel Tim Evaluasi, yang direncanakan akan dilaksanakan mulai 23 Mei 2022.
Sebagai informasi, tahap presentasi dan wawancara ini bertujuan memperdalam aspek yang berkaitan dengan inisiatif yang diajukan dan capaian dalam setiap aspek pengaduan pelayanan publik sesuai dengan kriteria penilaian pada komponen substansi.
“Berbeda dari tahun sebelumnya, kolaborasi penyelenggaraan kali ini dilakukan oleh Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman Republik Indonesia,” ujar Diah.(*)