Jakarta, Acehglobal — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memblokir sekitar 1,3 juta konten perjudian online (judol) hingga April 2025. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya melindungi masyarakat dari dampak negatif aktivitas ilegal tersebut.
Berdasarkan data per 2 Mei 2025, sebanyak 1.192.000 situs web dan 127.000 konten di media sosial berhasil ditutup aksesnya selama periode 20 Oktober 2024 hingga 23 April 2025.
Selain pemblokiran, pemerintah juga mengambil tindakan lanjutan seperti membekukan 15.881 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online, serta menelusuri jaringan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Sosialisasi kepada masyarakat secara langsung maupun melalui media sosial terus digencarkan untuk meningkatkan kesadaran bahaya judi online.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan pentingnya peran lingkungan terdekat dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap risiko judi digital. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp