Jakarta – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menghentikan penerbitan KTP konvensional (KTP Elektronik) dan beralih ke KTP digital atau yang disebut Identitas Penduduk Digital (IKD).

Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerbitkan KTP digital yang bisa diakses melalui ponsel.

Pemerintah menargetkan sekitar 50 juta penduduk Indonesia memiliki IKD pada tahun 2023, setara dengan 25 persen dari total penduduk Indonesia.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan Kebijakan ini muncul karena masyarakat masih mengeluhkan penerbitan KTP elektronik.

Menurutnya, ada tiga kendala utama dalam mencetak KTP elektronik, yaitu pengadaan blanko, pencetakan menggunakan printer dengan pita, kit pembersih, dan film, serta buruknya kualitas jaringan internet di wilayah tertentu.

“Kalau ada masalah jaringan, pengiriman hasil rekaman e-KTP tidak akan sempurna,” ujar Zudan dalam keterangan persnya seperti ditulis satuviral.com, Sabtu (11/2/2023).

Akibatnya, e-KTP tidak dapat dicetak karena gagal registrasi. Registrasi sidik jari juga gagal karena tidak terkirim ke pusat.

“Mengatasi infrastruktur jaringan serta pengadaan peralatan dan pusat sangat mahal. Maka Mendagri Tito Karnavian mengarahkan penggunaan pendekatan asimetris yaitu melalui digitalisasi dokumen kependudukan, termasuk penerapan identitas kependudukan (IKD) digital,” terang Zudan.

Oleh karena itu, Kemendagri tidak lagi menambah blangko (KTP elektronik). Akan tetapi mendigitalkan pelayanan pengurusan kependudukan dari KTP elektronik diganti dengan KTP digital (IKD).

Cara Pembuatan KTP Digital

Pemerintah Canangkan KTP Digital Bisa Diakses Lewat Ponsel. (Foto: satuviral.com)

Pembuatan KTP digital hanya membutuhkan waktu hitungan jam dan proses pembuatannya akan didampingi oleh petugas Dukcapil dengan teknologi pengenalan wajah untuk proses pembuatan foto dan sidik jari.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News