Setelah selesai, dokumen kependudukan lainnya seperti kartu keluarga dapat langsung mentransfer data digitalnya ke ponsel pemohon.
Dengan adanya IKD, proses administrasi kependudukan di Indonesia menjadi lebih mudah dan efisien. Selain itu, masyarakat tidak perlu lagi repot membawa KTP konvensional yang rentan hilang atau rusak.
“Begitu pemohon datang, dia bisa langsung mendapatkan KTP digitalnya. Dokumen kependudukan lainnya seperti kartu keluarga dan lain-lain dapat segera mentransfer data digitalnya ke ponsel pemohon,” pungkas Zudan. (*)
Halaman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News