GLOBAL BLANGPIDIE – Pj Keuchik Gampong Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya), Khairuddin, menegaskan warganya yang mengambil BLT DD bulan Nopember 2021 dan seterusnya, harus menyertai surat keterangan telah vaksin Covid-19.
Hal itu disampaikan Khairuddin disela-sela kegiatan penyaluran BLT untuk 114 Kepala Keluarga (KK) di Kantor Keuchik Gampong setempat, Sabtu (20/11/2021).
“Berdasarkan rapat koordinasi dengan Muspika, hasil sosialisasi percepatan vaksin Covid-19, dan peraturan yang ada tentang pelaksanaan vaksinasi, maka berlaku bulan November ini warga saat mengambil bantuan harus memperlihatkan surat bukti telah vaksin,” jelas Khairuddin.
Ia mengungkapkan, pihaknya dari desa tidak mau mengambil resiko apabila bantuan tetap disalurkan bagi warga yang sama sekali belum divaksin.
Dengan alasan, karena kegiatan penyaluran BLT itu juga dipantau langsung oleh tim Satgas Covid-19 Kecamatan dan Kabupaten dari unsur TNI-POLRI.
“Selain itu, juga aturannya pun sudah ada, yaitu Perpres Nomor 14 Tahun 2021, surat edaran Bupati Abdya dan edaran dari Camat Blangpidie,” sebutnya.
“Jika ada warga belum vaksin, namun, tetap saja kami salurkan, maka kami juga akan diberikan sanksi dari atasan,” tambah Khairuddin.
Karena itu, pria yang baru memimpin Gampong Geulumpang Payong sebagai Pj Keuchik ini, kembali mengajak seluruh warganya yang belum vaksin agar segera melakukan vaksinasi Covid-19.
“Bagi warga yang belum atau tidak bersedia vaksin, mohon maaf sementara bantuannya ditunda dulu. Tidak ada maksud kami menahan, sebab aturannya memang seperti itu,” ujarnya.