Jakarta – Pemerintah menyiapkan regulasi khusus terkait pemanfaatan kayu gelondongan yang terbawa banjir di sejumlah wilayah Sumatra. Aturan ini disiapkan untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir bandang dan longsor.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan regulasi tersebut tertuang dalam surat edaran Kementerian Kehutanan. Surat itu telah disampaikan kepada seluruh pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota.
“Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemkab/pemkot terkait pemanfaatan kayu apabila digunakan untuk kepentingan rehabilitasi atau rekonstruksi,” ujar Prasetyo di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Menurut Prasetyo, regulasi tersebut juga mengatur pemanfaatan kayu untuk pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana. Aturan ini diharapkan menjadi pedoman agar pemanfaatan kayu dilakukan secara terarah.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut disusun untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan tertib, terkoordinasi, dan tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, pemerintah telah menyosialisasikan regulasi tersebut kepada pemerintah daerah di semua tingkatan. Langkah ini dilakukan agar pelaksanaan di lapangan berjalan seragam dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Prasetyo menambahkan, masyarakat tetap diperbolehkan memanfaatkan kayu gelondongan yang terbawa banjir. Namun, pemanfaatannya harus dikoordinasikan dengan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.
“Kalau masyarakat ingin memanfaatkan, tentunya harus dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” kata Prasetyo.
Diketahui, banjir bandang dan longsor melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra dan berdampak pada 52 kabupaten dan kota di tiga provinsi. Bencana tersebut menyebabkan kerusakan permukiman dan infrastruktur warga.
Sebagai langkah penanganan, pemerintah menyiapkan 44.045 unit hunian sementara atau huntara bagi korban bencana. Hunian tersebut akan disiapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan