“Kita tunggu hasil evaluasinya. Evaluasi ini akan memberikan gambaran jelas mengenai paket manfaat dan tarif yang akan diberlakukan,” katanya.

Menurut Perpres Nomor 59 Tahun 2024, masa transisi implementasi KRIS akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Selambatnya, KRIS harus sudah diterapkan pada 1 Juli 2025, berdasarkan hasil evaluasi manfaat, tarif, dan iuran.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyebut bahwa iuran peserta kelas 1 BPJS kemungkinan tidak akan mengalami perubahan signifikan.

“Sepemahaman saya, iuran kelas 1 akan tetap sama. Yang akan mengalami perubahan adalah iuran untuk kelas 2 dan 3,” kata Budi di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024), dikutip dari detikHealth.

Saat ditanya apakah tarifnya akan berubah, Budi tidak memberikan jawaban pasti. “Ada kemungkinan nominalnya berubah, bisa naik atau turun,” ujarnya.

Budi menambahkan, wacana perubahan iuran ini masih dalam pembahasan bersama pihak kementerian dan lembaga terkait. Termasuk kemungkinan penerapan satu tarif tunggal setelah KRIS diberlakukan.

“Kami masih membahasnya secara intensif dengan berbagai pihak terkait,” pungkasnya.(*)