Selain pengaturan waktu pembelajaran, SE Bersama ini juga memberikan arahan kepada pemerintah daerah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag), dan orang tua.

Pemerintah daerah diminta menyusun rencana kegiatan pembelajaran selama Ramadhan sebagai pedoman bagi sekolah, termasuk menyelaraskan jadwal kegiatan pembelajaran.

Kakanwil Kemenag juga diminta menyusun rencana serupa untuk madrasah atau satuan pendidikan keagamaan, serta memastikan jadwal pembelajaran di madrasah sejalan dengan ketentuan.

Adapun orang tua diimbau untuk aktif mendampingi dan membimbing anak-anak mereka dalam melaksanakan ibadah, sekaligus memantau aktivitas belajar mandiri di rumah.

Melalui SE Bersama ini, pemerintah berharap suasana pembelajaran selama Ramadhan dapat berjalan kondusif, sejalan dengan nilai-nilai keagamaan, sekaligus tetap memberikan manfaat edukatif bagi peserta didik. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News