GLOBAL JAKARTA – Pemerintah meniadakan penyekatan jalan dalam pelaksanaan libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru ini.

Sebagai gantinya, yang dilakukan adalah pengetatan protokol kesehatan (prokes) terkait Covid-19.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati dalam diskusi virtual Aturan Baru Perjalanan Akhir Tahun, Selasa (21/12/2021).

“Jadi prinsipnya memang tidak ada penyekatan yang ada adalah pengetatan protokol kesehatan (prokes),” ujar Adita.

Adita mengatakan, pengetatan prokes yang dimaksud adalah masyarakat saat melakukan perjalanan diwajibkan telah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dua dosis.

Selain itu, diwajibkan membawa hasil tes antigen negatif Covid-19 yang berlaku 1×24 jam. Setiap penumpang pelaku perjalanan juga wajib mengunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Itu wajib penumpangnya ini sudah vaksin Covid dua kali vaksin. Ditambah dengan tes screening antigen yang berlaku 1×24 jam, dan tentunya harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Ini syarat yang wajib,” terangnya.

Menurutnya, kebijakan yang diberlakukan saat Hari Raya Natal dan Tahun Baru memang tidak begitu berbeda dari aturan sebelumnya. Namun, lebih menekankan pada aspek pengetatan prokes dan pengawasan petugas di lapangan.

“Ini lebih ketat, diminta untuk lebih tegas tetapi tentu dengan pendekatan yang lebih humanis,” imbuhnya.

Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 saat Hari Raya Natal dan Tahun Baru, Adita meminta kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat. Sebab, ia menilai, mobilitas masyarakat akan berpengaruh terhadap angka peningkatan kasus Covid-19.

“Yang paling perlu diperhatikan masyarakat adalah bijak betul dalam menetapkan apakah akan berpergian atau tidak. Jadi tujuannya ini sebenernya mendesak atau tidak,” katanya.

Kebijakan pengetatan prokes perjalanan saat libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru ini sudah diatur Kementerian Perhubungan dalam sejumlah surat edaran (SE).

Pertama, SE Nomor 109 Tahun 2021 yang mengatur Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kedua, SE Nomor 110 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Covid-19.

Ketiga, SE Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dan, keempat, SE Nomor 112 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News