Jakarta, Acehglobal – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengalami kegagalan dalam meraih kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) untuk pertama kalinya sejak berdirinya, karena belum berhasil melampaui ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI 2024.

Kegagalan tersebut terungkap melalui hasil rekapitulasi secara nasional yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terhadap perolehan suara dari 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri pada Rabu (20/3/2024) malam.

Berdasarkan hasil tersebut, PPP hanya berhasil meraih 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil). Namun, jumlah suara tersebut tidak mampu menembus persentase 4 persen dari total suara sah Pileg DPR RI 2024 yang mencapai 151.796.630 suara, hanya meraup 3,87 persen suara secara nasional.

Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal mencapai ambang batas sebesar 4 persen suara sah nasional tidak akan dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.

Meskipun demikian, masih terbuka kemungkinan bagi PPP untuk memperbaiki kondisi ini meskipun hanya sebatas di atas kertas, terutama mengingat partai ini sempat mengalami dualisme kepengurusan.

Selain itu, pihak-pihak yang merasa keberatan dengan hasil Pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU RI memiliki hak untuk mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apabila dapat membawa bukti yang cukup, perolehan suara bisa mengalami perubahan.