Blangpidie, Acehglobal — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) mengajak masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi SP4N-LAPOR dalam menyampaikan aduan pelayanan publik.
Aplikasi SP4N adalah singkatan dari “Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.” Dengan aplikasi ini masyarakat lebih mudah menyampaikan berbagai aspirasi dan keluhan.
“SP4N-LAPOR ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2015,” kata Kepala Diskominsa Abdya, Ubairizal, ST, kepada wartawan, Minggu (27/4/2025).
Menurutnya, aplikasi ini hadir sebagai solusi atas belum terkelolanya pengaduan publik secara efektif dan terintegrasi di setiap organisasi penyelenggara di Indonesia.
Sebelumnya setiap instansi mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinasi dengan baik. Akibatnya, terjadi duplikasi penanganan pengaduan atau bahkan diabaikan karena dianggap di luar kewenangan.
“Oleh karena itu, untuk mencapai visi dalam good governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. Tujuannya, masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara nasional,” ujar Ubairizal.
Pemerintah Republik Indonesia kemudian membentuk SP4N-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) sebagai jawaban atas kebutuhan tersebut.
Aplikasi SP4N-LAPOR! dapat diakses melalui berbagai kanal seperti situs www.lapor.go.id, SMS ke 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), akun Twitter @lapor1708, dan aplikasi mobile berbasis Android dan iOS.
Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! melibatkan tiga instansi, yaitu Kementerian PAN-RB sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai pengawas program prioritas nasional, dan Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik.
“SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya,” jelas Ubairizal.
Dengan adanya SP4N, lanjut Ubai, penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik; penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“SP4N-LAPOR! telah terhubung dengan 34 kementerian, 96 lembaga, dan 493 pemerintah daerah di Indonesia,” sebutnya.
Pemerintah Kabupaten Abdya, kata Ubairizal, terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu langkah nyata adalah dengan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan.
Ada tiga tujuan utama dibentuknya SP4N-LAPOR!. Pertama, memastikan pengaduan masyarakat dikelola secara cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi. Kedua, memberikan akses partisipasi kepada masyarakat dalam menyampaikan pengaduan. Ketiga, meningkatkan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.
“Mari kita manfaatkan SP4N-LAPOR! untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik,” pungkas Ubairizal. (*).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp