Blangpidie, Acehglobal — Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar Musyawarah Besar (Mubes) MAA tahun 2025, yang berlangsung di Aula Arena Motel, Blang Pidie, Kamis (9/10/2025).

Kegiatan tersebut mengusung tema “Melalui Musyawarah Besar, Ciptakan Penyelenggara Adat Istiadat yang Memiliki Kompetensi Handal Dalam Mewujudkan Arah Baru Abdya Maju”.

Acara ini dihadiri oleh Plt Sekda Abdya Amrizal, S.Sos yang mewakili Bupati Safaruddin yang sedang melaksanakan tugas dinas di luar daerah. Hadir pula Wakil Ketua Majelis Adat Aceh Provinsi Drs. Syaiba Ibrahim.

Dalam sambutan Bupati yang disampaikan oleh Plt Sekda Amrizal, menegaskan bahwa adat istiadat memiliki peran penting sebagai penuntun arah perubahan, bukan sebagai penghalang di tengah pesatnya perubahan zaman.

“Adat harus hadir bukan untuk menghadang perubahan, tetapi menjadi penuntun agar kita tetap berpijak pada nilai-nilai luhur,” ujar Amrizal.

Ia mengatakan, Mubes ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan momen kebangkitan peran lembaga adat di Abdya. Menurutnya, MAA merupakan pilar penting dalam menjaga marwah, budaya, dan identitas masyarakat.

Selain itu, Amrizal juga mengingatkan bahwa Musyawarah Besar bukanlah ajang perebutan posisi atau jabatan, melainkan wadah bermusyawarah untuk melahirkan gagasan baru demi kemaslahatan masyarakat.

“Kita masih menghadapi banyak persoalan adat, seperti nilai yang mulai luntur dan generasi muda yang jauh dari akar budayanya,” ucapnya.

Pemerintah daerah meminta MAA agar terus menjaga, melestarikan serta memperkuat adat istiadat di kabupaten Abdya di tengah tantangan perubahan peradaban.

“Karena pembangunan sejati tidak hanya soal ekonomi dan infrastruktur, tapi moral dan budaya, serta adat istiadat juga sangat penting untuk dibangun,” ungkap Amrizal.

Sementara itu, Ketua MAA Provinsi Aceh Prof. Dr. Drs. Yusri Yusuf, M.Pd, melalui Wakil Ketua Drs. Syaiba Ibrahim, menyampaikan bahwa adat Aceh tidak bisa dipisahkan dari syariat Islam.

“Hukom ngen adat hanjeut cree, lagee zat ngen sifeut (hukum dengan adat tidak boleh cerai, seperti zat dan sifat) Ajaran Islam menjiwai adat Aceh,” kata Syaiba Ibrahim.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp