Pada Qanun Nomor 9 jumlah penduduk kurang dari 200 orang, jumlah anggota Tuha Peut sebanyak 5 orang. Sementara jumlah penduduk 201 sampai dengan 500 orang, maka anggota Tuha Peut berjumlah 7 orang.
Selanjutnya, jumlah penduduk dari 500 sampai dengan 1.000 orang, maka anggota Tuha Peut berjumlah sebanyak 9 orang. Jumlah penduduk 1.000 sampai dengan 2.000 orang jumlah Tuha Peut sebanyak 11 orang dan jumlah penduduk lebih dari 2.000 orang, maka jumlah Tuha Peut-nya sebanyak 13 orang.
Lantas, apa yang terjadi bagi Keuchik yang telah melaksanakan pemilihan anggota Tuha Peut lantaran ketidak tahuan mereka masih menggunakan jumlah Tuha Peut awal sesuai aturan lama, sementara jumlahnya sudah berubah atau berkurang dari sebelumnya, pasca diterbitkan Qanun baru tersebut?
Hal ini akan menjadi polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, jumlah anggota Tuha Peut terpilih di Gampong tersebut ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan kuota jumlah yang seharusnya berdasarkan aturan baru Qanun Nomor 5 Tahun 2023.
Parahnya lagi, jika anggota Tuha Peut terpilih di Gampong tersebut sudah di SK kan oleh Camat atas nama Bupati Abdya. Nah, Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab atas kondisi ini? Padahal Qanun baru sudah diterbitkan sejak setahun yang lalu.
Selain Qanun, dasar hukum yang mengatur tentang Tuha Peut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau di Aceh disebut dengan nama “Tuha Peut.”(*)