Surat ini juga ditembuskan kepada anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Barat Daya, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat Daya, serta Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya untuk diketahui dan ditindaklanjuti sesuai dengan tugas masing-masing.
Dengan adanya pengaturan lokasi pemotongan hewan ini, diharapkan masyarakat dapat menjalankan tradisi meugang dengan lebih tertib dan nyaman.
Pemkab Aceh Barat Daya juga mengimbau agar seluruh pihak dapat bekerja sama demi kelancaran pelaksanaan tradisi yang sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat Aceh ini.(*)
Halaman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Tinggalkan Balasan