“Tentunya, kita berharap agar kawasan hutan lindung yang di mohon nantinya dapat direalisasikan sebagaimana harapan perdamaian yang tertuang dalam butir – butir MoU Helsinki pada poin 3.2.5. huruf a,b, dan c,” terangnya.
Terkait persolaan calon lahan pertanian ini, lanjut Rizal, Pj Bupati Abdya Darmansah, sangat komit dan serius agar permohonan tersebut dapat direalisasikan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.
“Bapak bupati sangat serius dalam hal ini, buktinya beliau merespon dan menanggapi dengan cepat terkait masalah lahan tersebut. Namun demikian, karena kewenangan ini merupakan ramahnya Pemerintah Pusat dan provinsi, jadi, kita di selaku pemerintah kabupaten hanya bisa mengusulkan. Dan kami berharap hal ini dapat di kawal bersama-sama,” katanya. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp