Banda Aceh, Acehglobal — Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya bersama Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menandatangani MOU (memorandum of understanding) terkait pemberian bantuan hukum.
Penandatanganan MOU ini dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya, Dr. A. Murtala, M.Si., dan Ketua YARA, Safaruddin, S,H. M,.H. didampingi Kepala YARA Aceh Jaya, Sahputra, S, H di kantor YARA Aceh, Batoh, Banda Aceh, Rabu (29/5/2024).
Penandatanganan itu untuk menindaklanjuti Qanun Aceh Jaya Nomor 2 tahun 2019 tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat di Aceh Jaya.
Ketua YARA, Safaruddin menyebutkan, bantuan hukum ini tentunya untuk masyarakat di Aceh Jaya yang tersangkut semua kasus hukum, baik pidana, perdata dan juga hukum jinayah.
“Hukum ini bukan saja untuk pelaku pelanggaran hukum, namun juga untuk korban pelanggaran,” ungkap Safar.
Bantuan hukum ini sebenarnya untuk melaksanakan atas dasar amanah undang-undang pemerintah pusat dan Kementerian Hukum dan HAM, namun karena kuota yang disediakan sangat terbatas, kebutuhan pendampingan hukum masyarakat sangat tinggi. Sehingga, kata Safaruddin, dibebankan kepada pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menyiapkan anggaran dan membuat Qanun tentang bantuan hukum.
“Alhamdulillah, untuk Provinsi Aceh, pemerintah sudah mengesahkan Qanun tersebut dan sudah mulai dijalankan. Untuk tingkat kabupaten/kota yang sudah mulai melahirkan Qanun bantuan hukum di antaranya kabupaten Aceh Barat, Pidie dan Kota Langsa, Subulussalam dan juga Aceh Jaya,” jelas Safar.