Banda Aceh, Acehglobal — Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya bersama Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menandatangani MOU (memorandum of understanding) terkait pemberian bantuan hukum.
Penandatanganan MOU ini dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya, Dr. A. Murtala, M.Si., dan Ketua YARA, Safaruddin, S,H. M,.H. didampingi Kepala YARA Aceh Jaya, Sahputra, S, H di kantor YARA Aceh, Batoh, Banda Aceh, Rabu (29/5/2024).
Penandatanganan itu untuk menindaklanjuti Qanun Aceh Jaya Nomor 2 tahun 2019 tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat di Aceh Jaya.
Ketua YARA, Safaruddin menyebutkan, bantuan hukum ini tentunya untuk masyarakat di Aceh Jaya yang tersangkut semua kasus hukum, baik pidana, perdata dan juga hukum jinayah.
“Hukum ini bukan saja untuk pelaku pelanggaran hukum, namun juga untuk korban pelanggaran,” ungkap Safar.
Bantuan hukum ini sebenarnya untuk melaksanakan atas dasar amanah undang-undang pemerintah pusat dan Kementerian Hukum dan HAM, namun karena kuota yang disediakan sangat terbatas, kebutuhan pendampingan hukum masyarakat sangat tinggi. Sehingga, kata Safaruddin, dibebankan kepada pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menyiapkan anggaran dan membuat Qanun tentang bantuan hukum.
“Alhamdulillah, untuk Provinsi Aceh, pemerintah sudah mengesahkan Qanun tersebut dan sudah mulai dijalankan. Untuk tingkat kabupaten/kota yang sudah mulai melahirkan Qanun bantuan hukum di antaranya kabupaten Aceh Barat, Pidie dan Kota Langsa, Subulussalam dan juga Aceh Jaya,” jelas Safar.
Sementara itu, Pj Bupati ceh Jaya, Dr. A. Murtala, M.Si., mengatakan, bantuan hukum untuk masyarakat yang ditandatangani pada hari ini, masih merujuk pada Qanun Aceh Jaya.
“Ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melakukan perlindungan hukum terhadap masyarakat di Aceh Jaya,” kata Murtala usai menandatangani MoU tersebut.
Menurut Pj bupati, setiap masyarakat wajib memiliki hak yang sama di mata hukum, serta harus mendapatkan pelayanan bantuan hukum ketika terjerat oleh permasalahan hukum.
Bantuan hukum ini, kata dia, sangat penting untuk membela masyarakat yang terjerat oleh persoalan hukum, saat tidak mampu membayar biaya pengacara, tetapi mendapatkan pelayanan pendampingan hukum yang disediakan oleh pemerintah.
“Program ini sangat bagus. Hal ini, juga perlu disosialisasikan sampai ke tingkat gampong-gampong, agar dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat,” papar Murtala.
Dengan adanya bantuan hukum ini nantinya, lanjut Murtala, pemerintah menargetkan akan dapat memberi keringanan kepada masyarakat Aceh Jaya, terutama dari sisi biaya, saat terjerat hukum dan ingin mendapatkan pendampingan hukum, baik itu hukum pidana maupun perdata.
“Setiap warga Aceh Jaya yang terjerat oleh kasus hukum silakan datang ke kantor YARA,” pungkasnya.(*)