TAPAKTUAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan menggelar pertemuan Forum Grup Diskusi (FGD) membahas tindak lanjut penunjukan Tahura Trumon oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menjadi Kawasan Pelestarian Alam (KPA) Taman Hutan Raya (Tahura) di Kabupaten Aceh Selatan.

Penunjukan Tahura Trumon sebagai KPA Taman Hutan Raya ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor: 171/MENLHK/SETJEN/PLA.2/2/2023 tentang Perubahan Fungsi antar Fungsi Kawasan Hutan dari sebagian Hutan Produksi Tetap menjadi Taman Hutan Raya.

Pertemuan tersebut berlangsung di Aula lantai II sekdakab Aceh Selatan, Selasa (20/06/2023), dibuka langsung oleh Pj Bupati Aceh Selatan Tgk Amran yang diwakili Sekda Cut Syazalisma, S.STP. Turut hadir sejumlah Dinas/Instansi terkait dalam lingkup Pemkab Aceh Selatan.

Selain itu, juga hadir KPH VI, BKSDA, BPKH XVIII, BBTNGL, mitra kerjasama WCS, OIC dan LSM lokal yang sejak awal telah berpartisipasi aktif dan mendukung hadirnya sebuah Kawasan Pelestarian Alam Tahura di Kabupaten Aceh Selatan.

Sekda Aceh Selatan, Cut Syazalisma dalam sambutannya mengatakan Tahura Trumon telah ditunjuk Menteri LHK menjadi Kawasan Taman Hutan Raya atas permintaan pemerintah kabupaten Aceh Selatan dan pemerintah Provinsi Aceh.

“Karena itu, kita perlu berkolaborasi untuk mewujudkan Tahura ini menjadi lebih baik, kalau bisa menjadi percontohan pengelolaannya di Indonesia,” ujar Sekda.

Sementara Kepala BPKH XVIII Aceh, Toto Prabowo S.Hut, M.Si dalam kesempatan pertemuan itu menyambut baik kehadiran Taman Hutan Raya di Aceh Selatan.