Banda Aceh – Sedang menunggak pajak kendaraan bermotor di Aceh? Jangan khawatir, Pemprov Aceh memberikan periode relaksasi pajak yang menguntungkan bagi wajib pajak.

Kabar gembira ini disampaikan langsung oleh Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) yang menyebutkan, Pemprov Aceh mengadakan program Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung mulai 2 Januari hingga 28 Februari 2023.

Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, serta Pajak Progresif.

BPKA menguraikan, program terdiri dari insentif, pertama, penghapusan denda keterlambatan PKB, sehingga Wajib Pajak hanya perlu membayar pokok tunggakannya saja.

Kedua, Pemprov Aceh juga memberikan insentif berupa keringanan pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Ketiga, Wajib Pajak yang menunggak PKB di atas tiga tahun mendapatkan pemutihan, yakni cukup bayar pokok pajak tiga tahun.

“Ayo! Manfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh mulai 2 Januari 2023 sampai dengan 28 Februari 2023. Bagi warga yang ingin memanfaatkan program ini dapat langsung mendatangi kantor samsat terdekat dengan membawa berkas berupa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)/BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP),” tulis BPKA dilansir dari akun Twitter @bpkaaceh, Sabtu (18/2/2023).

Hal senada juga disampaikan oleh Samsat Banda Aceh, yang menjelaskan bahwa selama periode ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak selama 3 tahun saja. Wah, lumayan menguntungkan ya!

“Segera kunjungi kantor Samsat terdekat di kota Anda, 2 Januari 2023 sampai 28 Februari 2023,” tulis akun resmi Instagram Samsat Banda Aceh @samsatbna, dikutip Sabtu (18/2/2023).

Jadi, jika kamu telah menunggak pajak selama lebih dari 3 tahun, maka seluruh denda pajak akan dihapuskan. Bayangkan, kamu bisa menghemat banyak uang dengan memanfaatkan kesempatan ini.

Oleh karena itu, jangan ragu untuk segera memanfaatkan pembebasan pajak dari Pemprov Aceh ini om!

Program ini tidak hanya berlaku untuk pemilik mobil atau motor saja, tapi juga kendaraan roda tiga seperti becak dan roda empat ke atas.

Namun, perlu diingat bahwa untuk mengikuti program pembebasan BBNKB II, wajib pajak perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu.

Syarat (dokumen) pemutihan PKB di Aceh

Terdapat 8 dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendapatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh, diantaranya:

1. Surat Permohonan dengan format yang telah disediakan

2. Kwitansi jual beli/hibah/lelang/warisan/risalah lelang atau dum (kwitansi setoran ke rekening kas umum daerah)

3. Surat Keterangan Fiskal (SKF) asli bagi mutasi pelat non BL

4. KTP asli beserta fotocopy-nya

5. STNK asli

6. Fotocopy BPKB terakhir,

7. Notice Pajak (TBPKP) asli, atau Surat Keterangan Hilang dari instansi terkait, dan

8. Bukti hasil cek fisik ranmor.

Jadi, wajib pajak yang sedang menunggak pajak, jangan sampai ketinggalan kesempatan emas ini. Segera daftarkan diri dan siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk memanfaatkan pembebasan pajak dari Pemprov Aceh. Yuk, manfaatkan kesempatan ini sebelum terlambat! (*)

Editor : Salman