Blangpidie, Acehglobal – Pencairan Dana Desa (DD) tahap I tahun anggaran 2025, di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) telah tuntas 100 persen, pada 16 Juni 2025.
“Alhamdulillah, per tanggal 16 Juni 2025, pencairan dana desa untuk 152 gampong di Abdya sudah tuntas dilakukan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya, Nur Afni Muliana, Rabu (2/7/2025).
Nur Afni menjelaskan, dana desa tahap I terdiri dari dua kategori, yaitu earmark dan non-earmark. Penggunaan dana earmark telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat, sedangkan non-earmark dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing gampong.
“Dana desa earmark tahun ini mencakup sejumlah program, seperti penanganan kemiskinan ekstrem, perubahan iklim, layanan dasar kesehatan termasuk stunting, ketahanan pangan, pengembangan potensi unggulan desa, pemanfaatan teknologi informasi, serta program Padat Karya Tunai Desa (PKTD),” jelasnya.
Sementara itu, dana desa non-earmark dialokasikan berdasarkan skala prioritas gampong, meliputi pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat. Meski penggunaannya lebih fleksibel, tetap mengacu pada aturan dan kebijakan yang berlaku.
“Dana desa non-earmark disalurkan dalam dua tahap, sama halnya dengan earmark. Penggunaan anggarannya mengacu pada Permendes terkait prioritas penggunaan dana desa serta masukan dari berbagai stakeholder seperti pendamping desa, camat, dan SKPK terkait,” ujar Nur Afni.
Ia menambahkan, pencairan tahap I sebesar 60 persen dan tahap II sebesar 40 persen. Untuk bisa mengajukan pencairan tahap II, pihak gampong harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
“Hal ini sesuai dengan Surat Bupati Abdya Nomor: 100.3.2.3/791 tentang Pengajuan Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025. Surat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-9/MK/PK/2025 tanggal 14 Mei 2025,” kata Nur Afni.
Dalam surat tersebut, para keuchik diimbau segera mempercepat pelaksanaan anggaran tahap I sesuai APBG 2025, serta menyiapkan syarat-syarat pengajuan pencairan tahap II sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Abdya Nomor 36 Tahun 2025.
“Gampong juga perlu menyiapkan dokumen tambahan seperti surat pernyataan dukungan APBG untuk modal awal pembentukan koperasi desa merah putih dan akta pendirian badan hukum koperasi atau bukti penyampaian dokumen ke notaris,” jelasnya.
Nur Afni turut meminta peran aktif para camat untuk mendorong percepatan pelaksanaan anggaran tahap I dan memfasilitasi proses pengumpulan dokumen untuk pengajuan tahap II di gampong-gampong wilayahnya.
“Termasuk juga memfasilitasi dokumen tambahan terkait pembentukan koperasi desa merah putih yang menjadi salah satu persyaratan pencairan dana desa tahap II,” pungkasnya. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan