GLOBAL BANDA ACEH – Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan proses pencairan insentif para Imum Mukim masih menunggu hasil fasilitasi RanPergub dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebelumnya, Pemerintah Aceh akan segera membayar insentif para Imum Mukim, namun terkendala dengan adanya temuan dari inspektorat.

“Ada temuan inspektorat, oleh karena itu harus kita buat Pergub. Saat ini kita sedang tunggu fasilitasi ranpergub dari kemendagri. Realisasi akan kita lakukan setelah hasil fasilitasi kemendagri keluar,” kata Muhammad MTA, Senin (6/9/2021).

Pria yang akrab disapa MTA itu menjelaskan, hasil temuan Inspektorat Aceh terdapat pertanggungjawaban BOP Mukim belum didukung dengan bukti pertanggungjawaban penggunaan BOP.

Hal tersebut tidak sesuai dengan pasal 132 ayat 1 dan 2 serta pasal 184 ayat 1 dan 2 Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2006.

“Berkenaan dengan hal itu, pada tanggal 2 Juni 2020, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh untuk menetapkan Petunjuk Teknis yang salah satunya berisi tentang output Kinerja Imum Mukim setelah mendapatkan BOP tersebut,” jelas MTA.

Ia menambahkan, menindaklanjuti hasil temuan Inspektorat tersebut, DPMG Aceh mengadakan pertemuan dengan Bappeda Aceh dan KOMPAK pada tanggal 19 Januari 2021.

Pertemuan itu, kata MTA membahas BOP Camat sekaligus membahas BOP Mukim berkaitan dengan petunjuk teknisnya.

“Oleh karena pembayaran BOP Mukim belum memiliki payung hukum yang kuat, dalam pembahasan pertemuan tersebut diputuskan bahwa Petunjuk Teknis BOP Mukim harus dalam bentuk Peraturan Gubernur,” terangnya.

Sebelum keluarnya Keputusan Gubernur, pertemuan DPMG bersama instansi terkait membahas BOP Camat dan BOP Mukim diketahui bahwa Mukim disamping menerima honor juga menerima BOP yang bersumber dari APBK.

“Oleh karena itu, untuk menghindari penerimaan BOP yang terkesan ganda tersebut, maka pada tanggal 27 Januari 2021, Draf Peraturan Gubernur yang sudah ada sebelumnya diubah, mengingat bahwa BOP yang bersumber dari APBA merupakan stimulus untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas para Mukim. Setelah pertemuan tersebut, setiap ada rapat pembahasan BOP Camat diikuti Dengan pembahasan BOP Mukim,” papar MTA.

MTA mengatakan, hingga Maret 2021 pembahasan RanPergub terkait BOP Mukim bersama Tim dianggap Final. Selanjutnya, pada 9 April, RanPergub tersebut diteruskan ke Biro Hukum untuk proses lebih lanjut. Namun, pada 12 April, RanPergub tersebut dikembalikan ke DPMG untuk disempurnakan kembali oleh Tim terkait.

Selanjutnya, pada tanggal 3 Mei 2021, RanPergub tentang Pedoman Pemberian Dana Tambahan Biaya Opersional Mukim yang sudah disempurnakan oleh Tim Pembahas diteruskan kembali ke Biro Hukum, untuk kemudian disampaikan ke Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri untuk di fasilitasi.

Karena Ranpergub tersebut berkaitan dengan anggaran, maka pada tanggal 3 Agustus 2021, RanPergub kemudian disampaikan ke Dirjen Bina Keuangan Daerah dan telah mendapatkan saran dan masukan dengan mengubah Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Pedoman Pemberian Dana Tambahan Bantuan Operasional Mukim Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh menjadi Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten/Kota yang mengatur Pemberian Dana Tambahan Bantuan Operasional Mukim.

“Surat terkait dengan saran dan masukan terhadap Rancangan Peraturan Gubernur Aceh dimaksud telah dikembalikan ke Direktorat Jenderal Otda untuk difasilitasi. Saat ini sedang menunggu Tanda tangan dari Dirjen Otda,” urai Muhammad MTA. (*)