10. Tidak pernah dipidana hukuman penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

11. Tidak sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, terdakwa ataupun terpidana;

12. Bersedia tidak duduk jabatan politik, jabatan pemerintah, dan atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaannya apabila terpilih;

Sementara, lanjut Ikhsan, untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka harus menunjukkan rekomendasi atasan langsung dan izin Pejabat Pembina Kepegawaian saat mendaftar.

“Kemudian, harus bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menjadi calon dalam pemilu setelah terpilih menjadi anggota KIP Kabupaten Abdya. Calon juga harus tidak dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan pemilihan,” paparnya.

Ikhsan menyampaikan, para calon dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung terhadap kompetensi pemohon. Semua berkas, katanya, dimasukan dalam 1 (satu) amplop disesuaikan dengan urutan.

“Permohonan dibuat rangkap 3 terdiri dari 1 Asli dan 2 Fotocopy masing-masing berkas tersebut dimasukkan dalam map batik berwarna coklat,” ujarnya.

“Untuk info lebih lanjut bisa menghubungi Dedy Asmeiliza, S.T, (085275556776). Pengumuman juga dapat dilihat pada Website Sekretariat DPRK https://dprk.acehbaratdayakab.go.id/,” kata Ikhsan. (*)

Editor : Salman

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp